REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA – Badan Pengaturan Badan Usaha Milik Negara (BUMN) mengungkapkan alasan menyematkan kembali status Persero (Perusahaan Perseroan) terhadap PT Aneka Tambang (Persero) Tbk (ANTM) dan PT Bukit Asam (Persero) Tbk (PTBA). Meskipun dilakukan perubahan status menjadi Persero, Dony memastikan bahwa Antam dan PTBA tetap menjadi anggota Holding BUMN Pertambangan MIND ID. Sebelumnya, Antam dan PTBA sempat berstatus Persero, namun melepas status tersebut saat masuk dalam holding BUMN Pertambangan MIND ID. Melansir keterbukaan informasi di Bursa Efek Indonesia (BEI) pada Rabu (18/2/2026), perubahan status menjadi Persero oleh Antam dan PTBA dilakukan berdasarkan UU Nomor 16 Tahun 2025. Di sisi lain, MIND ID masih tetap menjadi pemegang saham pengendali Antam dan PTBA, dengan kepemilikan masing-masing sebesar 65 persen dan 65,93 persen.
Source: Republika February 18, 2026 23:07 UTC