Bengkulu, Beritasatu.com - BNN Bengkulu mengamankan sebanyak 2.198,84 gram sabu-sabu, 86 butir pil ekstasi dan 10,50 gram ganja kering selama 10 bulan terakhir (Januari-September) 2019. "Semua barang bukti kejahatan narkotika tersebut, sudah kita musnahkan, termasuk sebanyak 500 gram sabu yang dimusnahkan sekarang ini," kata Kepala BNN Provinsi Bengkulu, Agus Riansyah, di Bengkulu, Kamis (10/10/2019). "Atas dasar inilah kita memusnahkan barang bukti sabu sebanyak 500 gram tersebut," ujarnya. Kepala BNN Bengkulu menambahkan, dengan dimusnahkan barang bukti sabu sebanyak 500 gram tersebut, setidaknya sudah menyelamatkan sebanyak 2.530 jiwa anak bangsa dari calon pengguna barang haram tersebut. Dari penyedikan BNN Bengkulu, diketahui pelaku menyeludupan sabu dari Medan ke Bengkulu, merupakan anggota dari jaringan seorang napi penghuni Lapas Bentiring, Kota Bengkulu bernama Heryanto alias Yanto Cassa.
Source: Suara Pembaruan October 11, 2019 03:22 UTC