batampos – Badan Kependudukan dan Keluarga Berencana Nasional menyebutkan sebanyak 50 ribu anak terpaksa menikah akibat telah lebih dulu hamil diluar nikah, sehingga membuat dispensasi perkawinan anak terus meningkat setiap tahunnya. Disisi lain, Komnas Perempuan mencatat dispensasi perkawinan anak terus meningkat 7 kali lipat sejak tahun 2016, menjadikan angka ini semakin mengkhawatirkan. “Umumnya, mayoritas dispensasi nikah tersebut karena faktor kecelakaan (hamil duluan). Dikatakan Azizon, dispensasi nikah adalah upaya bagi mereka yang ingin menikah tapi belum mencukupi batas usia untuk menikah yang telah ditetapkan pemerintah. Umumnya, orang tua anak yang belum cukup umur itu mengajukan dispensasi nikah ke pengadilan lewat proses persidangan terlebih dahulu.
Source: Jawa Pos July 24, 2023 08:58 UTC