REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA – Bank Indonesia (BI) merespons viralnya penolakan pembayaran uang tunai/cash di salah satu toko roti, Roti O. Penggunaan uang rupiah mestinya tidak mendeskriditkan cara pembayaran secara tunai, meski upaya menggencarkan pembayaran cashless terus dilakukan di tengah berkembangnya digitalisasi. Kepala Departemen Komunikasi BI Ramdan Denny Prakoso menyampaikan, aturan perundang-undangan melarang adanya penolakan rupiah sebagai alat pembayaran. Denny menyampaikan, BI mendorong penggunaan pembayaran nontunai karena cepat, mudah, murah, aman, dan andal. Selain itu, pemanfaatan pembayaran nontunai dapat menghindarkan masyarakat dari risiko uang palsu. Sebelumnya, viral seorang nenek ditolak bayar menggunakan uang tunai saat membeli roti di Roti 0.
Source: Republika December 22, 2025 06:33 UTC