KOMPAS.com - Bank Indonesia (BI) mengeluarkan uang rupiah khusus (URK) berupa lembaran uang kertas berbagai nominal yang belum dipotong atau bersambung. Terdiri dari 2 atau 4 lembar uang kertas nominal Rp 1.000, Rp 2.000, Rp 5.000, Rp 10.000, Rp 20.000, Rp 50.000, dan Rp 100.000 tqhun emisi 2016. Berdasarkan informasi dari situs BI, pembelian uang bersambung ini dapat dilakukan di loket kas kantor BI terdekat setiap hari Senin pukul 08.00-11.00. Misalnya, untuk Uang Bersambung Rp 100.000 (4 lembar), harganya adalah Rp 1.050.000 ditambah Pajak Pertambahan Nilai (PPN) sebesar 11 persen, sehingga menjadi 1.121.500, bukan Rp 400.000. Berikut adalah daftar harga URK Uang Bersambung (ditambah PPN 11 persen):Rp 1.000 (2 lembar): Rp 87.800Rp 1.000 (4 lembar): Rp 120.600Rp 2.000 (2 lembar): Rp 109.600Rp 2.000 (4 lembar): Rp 164.200Rp 5.000 (2 lembar): Rp 164.000Rp 5.000 (4 lembar): Rp 273.000Rp 10.000 (2 lembar): Rp 185.000Rp 10.000 (4 lembar): Rp 315.000Rp 20.000 (2 lembar): Rp 227.000Rp 20.000 (4 lembar): Rp 399.000Rp 50.000 (2 lembar): Rp 375.000Rp 50.000 (4 lembar): Rp 695.000Rp 100.000 (2 lembar): Rp 585.000Rp 100.000 (4 lembar): Rp 1.115.000.
Source: Kompas July 30, 2022 07:40 UTC