Anggaran belanja yang dipangkas jumlahnya adalah Rp 133,8 triliun, yang berupa anggaran kementerian/lembaga dan transfer ke daerah. REPUBLIKA.CO.ID,JAKARTA -- Kementerian Keuangan melakukan pemangkasan anggaran belanja kementerian dan lembaga karena menilai target penerimaan pajak tertekan. Kalau memang dilakukan, karena memotong belanja itu akan membuat tekanan terhadap pemerintah untuk mengejar pendapatan negara akan berkurang," ujarnya. Gubernur Bank Indonesia, Agus DW Martowardojo meyakini, jika pemangkasan anggaran tersebut merupakan keputusan pemerintah yang sudah dipertimbangkan dengan sangat baik. "Jadi kalau memotong anggaran Rp 133 triliun, itu harus koordinasi, tentu (dipotong) yang tidak prioritas.
Source: Republika August 04, 2016 02:26 UTC