BEI Bekukan 38 Saham yang tak Penuhi Aturan Free Float - News Summed Up

BEI Bekukan 38 Saham yang tak Penuhi Aturan Free Float


REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Sebanyak 38 perusahaan tercatat disuspensi perdagangannya oleh Bursa Efek Indonesia (BEI) karena belum memenuhi ketentuan free float hingga batas waktu 31 Desember 2025. Dalam pengumuman tertanggal 30 Januari 2026, BEI menyatakan penghentian sementara perdagangan dilakukan setelah emiten-emiten tersebut tidak memenuhi ketentuan Peraturan Bursa Nomor I-A, khususnya Pasal V.1.1 dan/atau V.1.2 terkait jumlah saham yang dimiliki publik. “Bursa telah mengenakan Peringatan Tertulis III dan denda sebesar Rp 50.000.000,00 (lima puluh juta rupiah) kepada Perusahaan Tercatat yang tidak memenuhi ketentuan V.1.1 dan/atau V.1.2 Peraturan Bursa Nomor I-A,” tulis BEI dalam pengumuman tersebut yang dikutip Sabtu (31/1/2026). Karena kewajiban tersebut belum dipenuhi hingga akhir masa pemantauan, Bursa memutuskan untuk melanjutkan sanksi berupa suspensi perdagangan efek. “Sehubungan dengan hal tersebut, Bursa mengenakan sanksi suspensi efek kepada Perusahaan Tercatat atas belum dipenuhinya ketentuan V.1.1 dan/atau V.1.2 Peraturan Bursa Nomor I-A sampai dengan periode pemantauan berikutnya,” tulis BEI.


Source: Republika January 31, 2026 10:38 UTC



Loading...
Loading...
  

Loading...

                           
/* -------------------------- overlay advertisemnt -------------------------- */