Dalam Perpres 117/2021 disebutkan, formula harga dasar, harga indeks pasar, dan harga jual eceran bahan bakar minyak premium sebagai jenis BBM khusus penugasan. Jakarta: Pemerintah batal menarik bahan bakar minyak (BBM) RON 88 atau premium dari peredaran pada tahun ini. Soal pemeriksaan dan/atau review perhitungan volume jenis BBM khusus penugasan jenis premium dilakukan oleh auditor yang berwenang. Dia menilai pemerintah masih ragu menghapuskan BBM jenis premium dan menjadikannya sebagai BBM khusus penugasan. "Saya menyesalkan Presiden tidak punya komitmen yang tegas untuk meningkatkan kualitas udara dan menjamin kesehatan publik dengan perbaikan kualitas BBM," tegasnya.
Source: Media Indonesia January 03, 2022 11:49 UTC