Ayah Tiri dan Ibu Kandung Ditetapkan Sebagai Tersangka Penyiksa Bocah 8 Tahun di Samarinda - News Summed Up

Ayah Tiri dan Ibu Kandung Ditetapkan Sebagai Tersangka Penyiksa Bocah 8 Tahun di Samarinda


SAMARINDA- Unit PPA Satreskrim Polresta Samarinda berhasil mengungkap perkara tindak pidana kekerasan kepada anak kandung dan berhasil mengamankan dan menetapkan dua orang pelaku berinisial AK (23 tahun) dan JB (42 tahun) yang merupakan ayah tiri korban sebagai tersangka. Baca Juga: Wanita Usia 19 Tahun Dapat Kekerasan Seksual dari Ayah TiriKeduanya diduga kuat melakukan penyiksaan terhadap bocah 8 tahun merupakan anaknya sendiri. Kapolresta Samarinda mengatakan, dari hasil interogasi korban bahwa sesering mungkin dianiaya ibu kandung dan ayah tiri, dipukul dan dicubit oleh ibu kandung. Dan Korban juga mengatakan bahwa ayah tiri memaksa dan memaksa minum air panas dengan alasan pengobat sakit mag, mencubit, memukul dengan sasaran paha dan mulut. Baca Juga: Ayah Tiri Cabuli Anak Umur 8 TahunSelanjutnya, atas perbuatannya kedua pelaku dijerat dengan pasal 80 Ayat (2) dan Ayat (4) Jo 76C UU RI No.


Source: Jawa Pos May 02, 2024 08:10 UTC



Loading...
Loading...
  

Loading...