"Kami mendesak Presiden Jokowi untuk membatalkan perjanjian yang belum diratifikasi tersebut," kata Ferdi kepada Tempo, Kamis, 4 Mei 2017 terkait penangkapan delapan nelayan oleh otoritas Australia. Namun, Australia justru menjadikan perjanjian 1997 itu sebagai tameng untuk memberangus nelayan Indonesia yang mencari makan di Laut Timor. "Di sini, kita semua harus berpikir secara jernih dan rasional tentang tindakan kekerasan yang dilakukan Australia terhadap nelayan yang mencari makan di Laut Timor yang masih masuk dalam wilayah perairan RI," ujarnya. Perjanjian RI-Australia itu ditandatangani oleh Menteri Luar Negeri Indonesia Ali Alatas dan Menlu Australia Alexander Downer di Perth, Australia Barat pada 1997. Sebelumnya delapan nelayan asal Sulawesi ditangkap di perairan Laut Timor, karena melakukan penangkapan siput di wilayah yang diklaim telah memasuki perairan Australia tersebut.
Source: Koran Tempo May 04, 2017 10:07 UTC