Meskipun begitu, terdapat tiga kelompok produk yang dikecualikan atas aturan wajib halal tersebut. Pada pasal 4 UU itu, dinyatakan bahwa produk yang masuk, beredar, dan diperdagangkan di wilayah Indonesia wajib bersertifikat halal. Diantaranya terdapat Keputusan Menteri Agama (KMA) Nomor 1360 Tahun 2021 tentang Bahan yang Dikecualikan dari Kewajiban Bersertifikat Halal. Lebih lanjut ia menjelaskan bahwa KMA 1360/2021 itu mengatur bahwa bahan yang dikecualikan dari kewajiban bersertifikat halal meliputi tiga kategori bahan. Aturan itu dapat dibaca pada lampiran KMA Nomor 1360 Tahun 2021 tentang Bahan yang Dikecualikan dari Kewajiban Bersertifikat Halal.
Source: Jawa Pos June 01, 2024 07:03 UTC