Aturan Bea Cukai untuk Barang yang Dibeli dari Luar Negeri, Ini Rincian Biayanya - News Summed Up

Aturan Bea Cukai untuk Barang yang Dibeli dari Luar Negeri, Ini Rincian Biayanya


© Copyright (c) 2016 TEMPO.CO fotoTEMPO.CO, Jakarta - Baru-baru ini instansi Direktorat Jenderal Bea Cukai Kementerian Keuangan kembali menjadi sorotan. Berita ini lalu berkembang viral hingga akhirnya ditanggapi oleh Ditjen Bea Cukai. Lantas, bagaimana sebenarnya aturan bea cukai untuk barang yang dibeli dari luar negeri? Aturan Bea Cukai Beli Barang dari Luar NegeriKebijakan yang mengatur masuknya barang ke Indonesia tercantum dalam Peraturan Menteri Keuangan (PMK) No. Aturan bea cukai beli barang dari luar negeri juga berlaku untuk tekstil, buku, tas, dan sepatu.


Source: Koran Tempo April 26, 2023 09:03 UTC



Loading...
Loading...
  

Loading...

                           
/* -------------------------- overlay advertisemnt -------------------------- */