KOMPAS.com - Pendaftaran gelombang keempat program Kartu Prakerja telah dimulai sejak kemarin, Sabtu (8/8/2020). Kuota penerima Kartu Prakerja ditingkatkan dari gelombang sebelumnya, menjadi 800.000 orang. Dalam aturan baru tersebut, dijelaskan sejumlah ketentuan lebih rinci soal program Kartu Prakerja. Salah satunya adalah terkait siapa saja pihak yang diperbolehkan dan yang dilarang menjadi penerima manfaat program Kartu Prakerja. Baca juga: Pendaftaran Kartu Prakerja Dibuka, Ini 2 Hal yang BerbedaOrang yang boleh mendapat Kartu PrakerjaMengutip Pasal 2 Permenko Nomor 11 Tahun 2020, Kartu Prakerja diberikan kepada para pencari kerja dengan rincian sebagai berikut:Pekerja/buruh yang terkena PHKPekerja/buruh yang membutuhkan peningkatan kompetensi kerja, termasuk pekerja/buruh yang dirumahkan dan pekerja bukan penerima buruh, termasuk pelaku usaha mikro dan kecilAdapun, para pencari kerja dan pekerja/buruh yang dimaksud harus memenuhi persyaratan berikut:Warga Negara Indonesia (WNI), dibuktikan dengan KTPBerusia paling rendah 18 tahunTidak sedang mengikuti pendidikan formalBaca juga: Daftar Kartu Prakerja Bisa Offline dan Online, Ini Penduan LengkapnyaOrang yang tidak boleh mendapat Kartu PrakerjaSelain orang-orang yang diperbolehkan menjadi penerima manfaat dari program Kartu Prakerja, Permenko Nomor 11 Tahun 2020 juga mengatur pihak-pihak yang tidak dapat memperoleh Kartu Prakerja.
Source: Kompas August 09, 2020 11:05 UTC