JAKARTA — Menteri Komunikasi dan Digital, Meutya Hafid menerbitkan aturan baru registrasi kartu seluler untuk memberi kendali penuh kepada masyarakat atas seluruh nomor yang terdaftar menggunakan identitas mereka. Aturan tersebut tertuang dalam Peraturan Menteri Komunikasi dan Digital Nomor 7 Tahun 2026 tentang Registrasi Pelanggan Jasa Telekomunikasi melalui Jaringan Bergerak Seluler. Meutya menegaskan, registrasi kartu seluler tidak lagi diposisikan sebagai prosedur administratif semata, melainkan instrumen perlindungan masyarakat di ruang digital. Tiga NomorSelain itu, pemerintah juga membatasi kepemilikan maksimal tiga nomor prabayar untuk setiap identitas pelanggan pada setiap penyelenggara jasa telekomunikasi. Untuk menjamin kepatuhan, pemerintah juga menyiapkan sanksi administratif bagi penyelenggara jasa telekomunikasi yang melanggar ketentuan registrasi, tanpa menghilangkan kewajiban perbaikan atas pelanggaran yang dilakukan.
Source: Republika January 25, 2026 03:28 UTC