JawaPos.com - Tempat karaoke milik Karsam (42), warga Desa Jepara Wetan, Kecamatan Binangun, diketahui mempekerjakan Pemandu Lagu (PL) anak di bawah umur. Salah satunya, sebut saja Melati, bercerita banyak kepada Radar Banyumas (Jawa Pos Group) berkecimpung menjadi PL. Tawaran fasilitas yang menggiurkan, menjadi salah satu alasan terhipnotis hingga akhirnya mengiyakan kerja menjadi PL. Selama belum menjadi PL, dia hanya mampu beli pulsa Rp 5 ribu. Namun, setelah terus diyakinkan dan dijanjikan akan dibelikan ini dan itu, dia pun akhirnya luluh.
Source: Jawa Pos April 11, 2017 09:11 UTC