Ekspresi tersangka Komisaris PT Hanson International Tbk (MYRX) Benny Tjokrosaputro saat meninggalkan gedung KPK usai menjalani pemeriksaan di Jakarta, Selasa, 21 Januari 2020. TEMPO/Imam SukamtoTEMPO.CO, Jakarta - Terdakwa kasus korupsi PT Asuransi Jiwasraya, Benny Tjokrosaputro, menuliskan selembar surat tentang penyitaan aset PT Hanson Internasional oleh Kejaksaan Agung. Sebab, tutur Benny Tjokro, aset tersebut merupakan hak kreditur, nasabah, dan pemegang saham Hanson. Surat terdakwa kasus Jiwasraya, Benny Tjokrosaputro, tentang penyitaan aset PT Hanson International Tbk yang dikirimkan melalui keluarganya, Ahad, 14 Juni 2020. Bapak Jaksa, Anda tahu kok kebenarannya," Benny Tjokro menutup suratnya.
Source: Koran Tempo June 15, 2020 01:52 UTC