Memang benar tugas arsitek langsung adalah bukan untuk mengurusi kemacetan lalu lintas jalan. Tugas arsitek sejatinya menyelenggarakan kegiatan untuk menghasilkan karya arsitektur yang meliputi perencanaan, perancangan, pengawasan, dan/atau pengkajian untuk bangunan gedung dan lingkungannya, serta yang terkait dengan kawasan dan kota, sesuai Undang-undang (UU) Nomor 17 Tahun 2017 tentang Arsitek. Dalam UU tersebut disebutkan, tugasnya terkait dengan kawasan dan kota, dalam hal ini tentunya arsitek juga paham mengenai tata guna lahan kota dan aksesbilitasnya ke ranah ( transportasi). Kebetulan basis ilmu saya adalah arsitek, sehingga mafhum perencanaan dan perancangan dalam desain bangunan. Maka mengacu konteks ini, arsitek tetap bertanggung jawab dalam desain bangunan-bangunan transportasi dan fasilitas pendukung bangunan (taman, ruang terbuka hijau pedestrian, parkir).
Source: Kompas February 27, 2021 06:22 UTC