JAKARTA, KompasProperti - Asosiasi Pengembang Perumahan Seluruh Indonesia (Apersi) memandang kebijakan penerapan pajak progresif untuk tanah menganggur perlu untuk segera dilaksanakan. Pasalnya, sesuai dengan tujuan awalnya, pajak progresif tersebut dirasa perlu guna menghindari adanya spekulan tanah dan juga sebagai sarana penentu kebijakan terhadap tanah telantar. "Pajak progresif untuk lahan tidur pada prinsipnya setuju saja dengan tujuan menghindari spekulan tanah atau penegasan perapan aturan tanah terlantar," kata Ketua Apersi Junaidi Abdillah, kepada KompasProperti, Selasa (7/2/2017). Di sisi lain, bank tanah yang dikumpulkan pengembang justru membuat tanah di sekitarnya menjadi mahal karena tidak digarap secara baik. Tujuannya pajak progresif itu untuk menghilangkan spekulasi di tanah yang tidak produktif," tutur dia selepas rapat di Gedung Kementerian Koordinator Perekonomian, Jakarta, Senin (30/1/2017)
Source: Kompas February 08, 2017 05:03 UTC