Apakah NIK Anda Sudah Jadi NPWP? Begini Cara Ceknya - News Summed Up

Apakah NIK Anda Sudah Jadi NPWP? Begini Cara Ceknya


JAKARTA - Akses layanan perpajakan menggunakan Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP) format baru, yaitu Nomor Induk Kependudukan (NIK) akan sepenuhnya berlaku mulai 1 Januari 2024. Dikutip dari Kompas.com, integrasi NIK menjadi NPWP diklaim lebih memudahkan wajib pajak orang pribadi dalam mengakses layanan perpajakan. Sinkronasi data NIK menjadi NPWP bisa dilakukan oleh wajib pajak pribadi secara mandiri melalui laman resmi https://pajak.go.id. Bila NIK telah terintegrasi sebagai NPWP maka pencarian yang dilakukan memunculkan sejumlah data seperti nomor NPWP, wajib pajak, KPP (Kantor Pelayanan Pajak) tempat NPWP terdaftar, dan status keaktifan NPWP sesuai NIK. Pemberlakuan NIK menjadi NPWP merupakan tindak lanjut dari Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2021 tentang Harmonisasi Perpajakan dan Peraturan Menteri Keuangan (Permenkeu) Nomor 112 Tahun 2022 tentang Pemberlakuan NIK menjadi NPWP.


Source: Kompas November 26, 2023 10:00 UTC



Loading...
Loading...
  

Loading...