Apa Sanksi Bila Tak Lapor SPT Tahunan? Begini Aturannya - News Summed Up

Apa Sanksi Bila Tak Lapor SPT Tahunan? Begini Aturannya


Lalu, sebenarnya apa sanksi tidak lapor SPT Tahunan? Sanksi Tak Lapor SPT TahunanBerdasarkan UU KUP (UU No. 28 Tahun 2007 disebutkan bahwa apabila kurang bayar pajak SPT Tahunan, akan diberi sanksi berupa bunga sebesar 2% per bulan, dihitung dari batas waktu penyampaian SPT. Lebih lanjut, pada Pasal 39 menjelaskan secara gamblang bahwa kesengajaan tidak lapor SPT Tahunan atau menyampaikan informasi tidak benar maupun tidak lengkap dianggap merugikan negara. Dengan demikian, sanksi bila tak lapor SPT tahunan yang akan diterima Wajib Pajak berupa denda administratif.


Source: Koran Tempo March 14, 2023 07:42 UTC



Loading...
Loading...
  

Loading...

                           
/* -------------------------- overlay advertisemnt -------------------------- */