Kenaikan PPN 12 persen pada tahun depan berisiko menggerus daya beli masyarakat. TARIF PAJAK pertambahan nilai atau PPN bakal naik pada 2025. Sejumlah pihak khawatir kebijakan ini menggerus daya beli masyarakat. PPN merupakan pajak yang dikenakan kepada konsumen untuk setiap transaksi jual-beli barang atau jasa. Sebelum aturan tersebut terbit, tarif PPN sebesar 10 persBerlangganan untuk lanjutkan membaca.
Source: Koran Tempo March 13, 2024 14:01 UTC