FAJAR.CO.ID, JAKARTA -- Desak kuat terhadap mantan Ketua Mahkamah Konstitusi (MK), Anwar Usman untuk mengundurkan diri dari lembaga yang pernah dipimpinnya mulai mengemuka. Anwar Usman dinilai sudah cacat sebagai hakim konstitusi, sehingga selayaknya mengundurkan diri dari lembaga MK. MKMK juga memutuskan pemberhentian Anwar Usman dari jabatan ketua MK. “Anwar Usman telah kehilangan posisi etis sebagai hakim,” demikian siaran pers Maklumat Juanda pada Kamis (9/11/202). Pertama, mendesak Anwar Usman mengundurkan diri dari MK.
Source: Jawa Pos November 09, 2023 12:23 UTC