ANTARA/Galih PradiptaTEMPO.CO, Jakarta - Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan menyindir kebijakan pemerintah sebelumnya tentang larangan sepeda motor melintas di Jalan Jenderal Sudirman-M.H. Baca: Dishub DKI Akui Larangan Sepeda Motor Tekan Angka KecelakaanMenurut Anies, pada masa pemerintahannya, aturan itu dicabut agar tercipta pertumbuhan yang berkualitas. Pada masa pemerintah Gubernur Basuki Tjahaja Purnama alias Ahok, diterbitkan Peraturan Gubernur Nomor 141 Tahun 2015 tentang Pembatasan Lalu Lintas Sepeda Motor. Baca: Larangan Sepeda Motor Dihapus, Ojek Online: Ini Jantung JakartaBelakangan kebijakan tentang larangan sepeda motor itu digugat ke pengadilan. Sejak pembatalan oleh MA, sepeda motor dapat melintas lagi di Jalan Medan Merdeka Barat sampai Jalan M.H.
Source: Koran Tempo March 29, 2019 00:00 UTC