JAKARTA, KOMPAS.com - Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan mengatakan, selama ini tak ada satu provinsi pun di Indonesia yang melarang profesi sebagai penarik becak. "Sebetulnya saya selalu bilang, hanya di Jakarta yang melarang profesi abang becak. Tidak ada satu provinsi pun yang melarang profesi sebagai penarik becak, tidak ada dalam undang-undang satu pun pasal yang melarang orang bekerja sebagai abang becak," ujar Anies di Balai Kota DKI Jakarta, Minggu (11/3/2018). Jadi kami akan ikhtiarkan, seperti saya katakan, dia (becak) akan beroperasi di tempat-tempat yang membutuhkan, terutama di lingkungan-lingkungan, di permukiman kampung," sebutnya. Bentuk becak listrik sama persis seperti becak kayuh pada umumnya.
Source: Kompas March 11, 2018 03:56 UTC