RADARBEKASI.ID, DEPOK– Polisi mengamankan dua pelaku bullying terhadap siswi kelas 6 SD berinisial AL di wilayah Pancoran Mas, Kota Depok. Kapolres Metro Depok, Kombes Pol Arya Perdana mengatakan kedua pelaku masih berusia di bawah 18 tahun. Satu orang tersebut adalah orang yang merekam aksi penganiayaan terhadap AL. BACA JUGA:KPAI Ajak Semua Pihak Serius Cegah Bullying di Satuan PendidikanArya mengatakan pelaku dikenakan pasal penganiayaan. Namun, karena seluruh pelaku merupakan anak di bawah umum, maka hukuman akan tetap merujuk pada UU Perlindungan Anak.
Source: Jawa Pos June 07, 2024 07:30 UTC