Angkie Yudistia: Pemerintah Pusat dan Daerah Wajib Membentuk ULD - News Summed Up

Angkie Yudistia: Pemerintah Pusat dan Daerah Wajib Membentuk ULD


TEMPO.CO, Yogyakarta - Staf Khusus Presiden Joko Widodo, Angkie Yudistia mengatakan pemerintah pusat dan pemerintah daerah wajib membentuk Unit Layanan Disabilitas atau ULD. Pembentukan ULD merupakan salah satu amanat Peraturan Pemerintah Nomor 13 tahun 2020 tentang Akomodasi yang Layak untuk Peserta Didik Penyandang Disabilitas. Angkie Yudistia menjelaskan peraturan pemerintah ini merupakan turunan dari Undang-undang Nomor 8 Tahun 2016 tentang Penyandang Disabilitas. Hingga menjelang akhir 2020 ini, terdapat enam peraturan pemerintah dan dua peraturan presiden yang menjadi regulasi tindak lanjut dari undang-undang penyandang disabilitas itu. Angkie Yudistia mengatakan, lembaga pendidikan perlu memodifikasi layanannya sehingga sesuai kebutuhan difabel.


Source: Koran Tempo November 11, 2020 03:00 UTC



Loading...
Loading...
  

Loading...

                           
/* -------------------------- overlay advertisemnt -------------------------- */