KENDARIPOS.FAJAR.CO.ID - Angka pernikahan dini di Indonesia cukup tinggi. Sejumlah kalangan terus sosialisasi ke masyarakat, terkait risiko yang ditanggung akibat pernikahan dini. Risiko terbesar itu keselamatan ibunya," katanya di sela sosialisasi cegah pernikahan dini bertajuk Tunda Dulu di salah satu Sekolah Menengah Pertama (SMP) di Jakarta, Rabu (12/6/2024). Farras mengatakan, ketika pernikahan dilaksanakan di tengah usia belum cukup, otomatis faktor lainnya juga belum siap. Seperti diketahui, aturan Kementerian Agama (Kemenag) batas usia menikah adalah minimal 21 tahun untuk laki-laki maupun perempuan.
Source: Jawa Pos June 13, 2024 03:33 UTC