RAKYAT NEWS, BOGOR – Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Kabupaten Bogor, Jawa Barat, akan mengenakan ancaman sanksi pidana bagi pelaku manipulasi suara yang terjadi di sejumlah kecamatan pada rapat pleno rekapitulasi hasil penghitungan perolehan suara Pemilu, di Cibinong, Bogor, Rabu (6/3/2024). Koordinator Divisi Pencegahan Bawaslu Kabupaten Bogor Burhanuddin menuturkan, bahwa setiap orang dengan sadar dan sengaja memanipulasi jumlah suara peserta pemilu akan dikenakan pidana. Ketua Bawaslu Kabupaten Bogor Ridwan Arifin dugaan adanya manipulasi suara tersebut akibat adanya perpindahan suara dari antar partai dan caleg. Ketua Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Bogor Muhammad Adi Kurnia menunggu rekomendasi dari bawaslu terkait dugaan kecurangan tersebut. Dia memastikan bahwa saat rapat pleno tingkat kecamatan, tidak ditemukan aksi pergeseran ataupun manipulasi suara tersebut, namun ditemukan beberapa hambatan teknis selama penginputan suara.
Source: Republika March 06, 2024 16:46 UTC