Anggota DPR dari PDIP Damayanti Dituntut 6 Tahun Penjara - News Summed Up

Anggota DPR dari PDIP Damayanti Dituntut 6 Tahun Penjara


Senin, 29 Agustus 2016 | 19:10 WIBTerdakwa kasus suap yang juga anggota DPR RI dari Fraksi PDI Perjuangan Damayanti Wisnu Putranti menjalani sidang perdana dengan agenda pembacaan dakwaan di Pengadilan Tipikor, Jakarta, 8 Jun 2016. TEMPO/Eko Siswono ToyudhoTEMPO.CO, Jakarta - Jaksa penuntut umum Pengadilan Tindak Pidana Korupsi mengajukan tuntutan pidana penjara 6 tahun dan denda Rp 500 juta dengan subsider 6 bulan kurungan kepada terdakwa suap Damayanti Wisnu Putranti. Damayanti juga dituntut hukuman tambahan berupa pencabutan hak politik untuk dipilih selama 5 tahun setelah menjalani vonis pokok pidana. Jaksa meyakini Damayanti terbukti terlibat suap proyek infrastruktur jalan di Kementerian Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat. Tim jaksa juga menilai Damayanti menerima uang dari Abdul Khoir selaku Direktur Utama PT Windhu Tunggal Utama untuk memuluskan pelaksanaan proyek pembangunan jalan di Maluku.


Source: Koran Tempo August 29, 2016 12:00 UTC



Loading...
Loading...
  

Loading...

                           
/* -------------------------- overlay advertisemnt -------------------------- */