Penulis: Danishara Dara PurnamaPresiden Joko Widodo menerbitkan regulasi baru terkait iuran untuk program Tabungan Perumahan Rakyat (Tapera) bagi seluruh pekerja. Iuran Tapera akan memotong gaji per bulan PNS, TNI, Polri, pekerja BUMN, BUMD, hingga pegawai swasta. Salah satu masalah utama yang muncul dari kebijakan Tapera adalah Penetapan UU dan PP No.21/2024 tentang Tapera yang tidak dilakukan secara transparan dan mengesampingkan asas kehati-hatian. Selain itu, undang-undang ini dianggap rancu karena menyebutkan bahwa iuran Tapera seharusnya tidak memberatkan pekerja yang sudah memiliki rumah dan memiliki potongan lain yang menjadi tanggungan. [9]Sebuah kebijakan harus dipastikan penerapannya berjalan dengan baik, terutama kebijakan sebesar Tapera.
Source: Media Indonesia June 25, 2024 14:05 UTC