JawaPos.com - Subdit Cyber Crime Direktorat Tindak Pidana Ekonomi Khusus Bareskrim Polri berhasil mengungkap prostitusi anak di bawah umur. Uniknya, anak di bawah umur ini ditawarkan kepada komunitas gay atau lelaki yang menyukai sesama jenis. Pelaku diketahui berinisial AR, penangkapan ini berawal dari patroli cyber yang dilakukan penyidik di media sosial Facebook. Rencananya kasus ini akan dirilis di Bareskrim Polri hari ini (31/8). Dari informasi yang dihimpun, selain menangkap satu pelaku, korban diduga berjumlah tujuh orang yang masih di bawah umur.
Source: Jawa Pos August 30, 2016 19:30 UTC