Keluhan itu disampaikan kepada Menteri Pertanian Andi Amran Sulaiman dalam peluncuran Gerakan Nasional Pangan Merah Putih di kantor Kementerian Pertanian, Jakarta Selatan, pada Rabu, 6 November 2024. Ayat 2 pasal itu menyatakan pengadaan dan penyaluran pupuk bersubsidi oleh holding BUMN pupuk dilakukan berdasarkan alokasi yang ditetapkan Menteri Pertanian. •••TAK hanya mengusulkan regulasi pupuk bersubsidi, Menteri Pertanian Amran Sulaiman juga mengajukan rancangan peraturan pemerintah tentang pelimpahan kedudukan, tugas, dan kewenangan Menteri Keuangan dalam badan usaha milik negara sektor pertanian dan pangan kepada Menteri Pertanian. Menteri Badan Usaha Milik Negara Erick Thohir menyatakan tidak ada masalah bila holding BUMN pangan dan pertanian ditarik Kementerian Pertanian. Ia mengusulkan skema yang membuat BUMN tetap berperan mendukung target ketahanan pangan nasional tanpa harus menarik semua holding BUMN sektor pangan dan pertanian ke bawah Kementerian Pertanian.
Source: Koran Tempo November 24, 2024 13:38 UTC