Amnesti Pajak Tutupi Kejahatan LainRabu, 03 Agustus 2016 | 14:04 WIBAktivitas kantor pelayana Amnesti Pajak di Kantor Pelayanan Pajak Sudirman, Jakarta, 22 Juli 2016. Berbicara dalam acara sosialisasi amnesti pajak pada Senin lalu, Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati berjanji menghentikan pemeriksaan pajak bagi peserta program amnesti pajak. Tak cuma itu, amnesti pajak juga akan menghapus pajak terutang dan sanksi pidana yang ketetapan pajaknya belum diterbitkan serta sanksi administrasi atas ketetapan pajak yang telah diterbitkan. Yenti mengatakan tidak ada kepastian bahwa peserta amnesti pajak merupakan orang yang hanya tersangkut pidana pajak. Adapun pakar hukum tata negara Refly Harun memprediksi kekuatan amnesti pajak akan terus menjadi perdebatan.
Source: Koran Tempo August 03, 2016 07:07 UTC