JawaPos.com – Rencana pemkot untuk menguasai lahan yang ditempati SMP Praja Mukti tidak gampang. Sementara itu, Pemkot Surabaya berdalih bahwa tanah itu merupakan lahan dengan izin pemakaian tanah (IPT) alias surat ijo. Sementara itu, lahan di SMP Praja Mukti tersebut terletak di Jalan Kupang Segunting III Nomor 12. Sementara itu, lahan SMP Praja Mukti dipergunakan untuk lapangan olahraga. Dia menyebutkan, lahan yang dipakai SMP Praja Mukti tersebut diketahui memiliki perjanjian hukum pada 1972.
Source: Jawa Pos October 03, 2019 14:15 UTC