TEMPO/Hilman Fathurrahman WTEMPO.CO, Jakarta - Aliansi Stop Kekerasan dan Pelecehan di Dunia Kerja menyebut Undang-undang atau UU Cipta Kerja bersifat patriarkis dan melanggengkan pemiskinan terhadap buruh perempuan. "Omnibus law ini berwatak patriarkis, tidak demokratis, tidak transparan, dan represif ketika ditolak," kata perwakilan Aliansi, Dian Septi dalam konferensi pers 'Buruh Perempuan Tolak Omnibus Law Cipta Kerja', Senin, 19 Oktober 2020. Dian melanjutkan, UU Cipta Kerja memang tak menghapus hak cuti haid dan cuti melahirkan bagi buruh perempuan. "UU Cilaka ini sangat tidak ramah perempuan dan melanggengkan kemiskinan dan kekerasan sistematis terhadap perempuan," kata Dian Septi, yang juga Ketua Departemen Buruh Perempuan Konfederasi Persatuan Buruh Indonesia (KPBI) ini. Lita pun mengaku heran lantaran pemerintah dan Dewan Perwakilan Rakyat begitu cepat mengesahkan UU Omnibus Law Cipta Kerja.
Source: Koran Tempo October 19, 2020 10:18 UTC