JawaPos.com – Penyidik Direktorat Tindak Pidana Ekonomi Khusus (Dittipideksus) Bareskrim Polri mengabulkan permohonan penangguhan penahanan bos Pasar Muamalah Depok, Zaim Saidi. Sehingga penyidik mengabulkan permohonan penangguhan penahanan ini. Helmy menuturkan, setelah penangguhan penahanan diberikan, Zaim diharuskan wajib lapor setiap pekan. Sebelumnya, Bareskrim Polri menangkap pendiri Pasar Muamalah Depok, Zaim Saidi. Akibat perbuatannya, Zaim Saidi dipersangkakan dengan Pasal 9 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1945 tentang Hukum Pidana dan Pasal 33 Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2011 tentang Mata Uang.
Source: Jawa Pos March 26, 2021 01:52 UTC