”Dari surat pemberitahuan yang kami dapatkan, tanggal 11 Februari, massa yang akan berunjuk rasa melakukan pengumpulan massa di Istiqlal, Shalat Subuh, lanjut berjalan kaki ke Monas. Nah, pas di tanggal 15 Februari mereka juga berencana melakukan Shalat Subuh bersama di Masjid Istiqlal dan di masjid-masjid lainnya. Mantan Kapolda Jawa Barat ini lantas mengingatkan massa untuk mematuhi Undang-Undang Nomor 9 Tahun 1998 tentang Kemerdekaan Penyampaian Pendapat di Muka Umum. Selain itu, dilanjutkan Iriawan, massa yang tidak mematuhi peraturan perundang-undangan juga dapat dikenakan sanksi pidana. Sementara itu, Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Pol Argo Yuwono mewanti-wanti kalau pihaknya siap menjaga keberadaan belasan ribu TPS di DKI.
Source: Jawa Pos February 08, 2017 01:53 UTC