Alasan KPK Tetapkan Gus Yaqut dan Gus Alex Jadi Tersangka Kasus Kuota Haji - News Summed Up

Alasan KPK Tetapkan Gus Yaqut dan Gus Alex Jadi Tersangka Kasus Kuota Haji


Juru Bicara KPK Budi Prasetyo menjelaskan lembaga antirasuah menduga kedua tersangka telah melakukan perbuatan melawan hukum dalam proses diskresi pembagian 20.000 kuota haji tambahan. Lebih lanjut dia menjelaskan peran dari Gus Alex, yakni aktif dalam proses penerbitan diskresi hingga pendistribusian kuota haji. Mereka yang dicegah adalah mantan Menteri Agama Yaqut Cholil Qoumas, Ishfah Abidal Aziz alias Gus Alex selaku mantan staf khusus pada era Menag Yaqut Cholil, serta Fuad Hasan Masyhur selaku pemilik biro penyelenggara haji Maktour. Selain ditangani KPK, Pansus Hak Angket Haji DPR RI sebelumnya juga menyatakan telah menemukan sejumlah kejanggalan dalam penyelenggaraan ibadah haji 2024. Hal tersebut tidak sesuai dengan Pasal 64 Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2019 tentang Penyelenggaraan Ibadah Haji dan Umrah, yang mengatur kuota haji khusus sebesar delapan persen, sedangkan 92 persen untuk kuota haji reguler.


Source: Republika January 10, 2026 04:30 UTC



Loading...
Loading...
  

Loading...

                           
/* -------------------------- overlay advertisemnt -------------------------- */