Jakarta, Beritasatu.com - Direktur Pusat Studi Antar Komunitas (Pusaka) Sudarto ditangkap oleh polisi dari Polda Sumatera Barat pada Selasa, 7 Januari 2020. Penangkapan terhadap Sudarto dilakukan oleh Polda Sumatera Barat berdasarkan Laporan Polisi Nomor: LP/77/K/XII/2019/Polsek pada tanggal 29 Desember 2019 atas nama Harry Permana. Sebelum ditangkap oleh Polda Sumatera Barat, Sudarto sempat ditelepon oleh salah satu orang yang tidak diketahui dan mengajak untuk bertemu di kantor Pusaka. Dalam surat balasan tersebut, jika umat kristiani di Nagari Sikabau yang ingin melaksanakan ibadah Natal agar dilaksanakan secara individual di rumah masing-masing. "Tentunya penangkapan Sudarto sangat berbahaya bagi perkembangan demokrasi kedepan terlebih dalam isu-isu kebebasan beragama dan berkeyakinan," kata Wendra yang juga menjadi penasehat hukum Sudarto.
Source: Suara Pembaruan January 08, 2020 03:00 UTC