Aktivis Hukum Ramai-ramai Bela Nuril, UU ITE Rugikan Korban dan Saksi - News Summed Up

Aktivis Hukum Ramai-ramai Bela Nuril, UU ITE Rugikan Korban dan Saksi


JawaPos.com - Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK) mengkritik hakim yang hanya berpegang pada UU ITE dalam mengadili Nuril. (Didit/Lombok Post/Jawa Pos Group)Dia juga menuturkan, UU ITE kerap dimanfaatkan untuk menyerang balik atau mengkriminalisasi mereka yang sebelumnya melanggar hukum. UU ITE dianggap akan membungkam saksi dan korban untuk berani melapor atau bersaksi. Sementara itu, Institute for Criminal Justice Reform (ICJR) meminta pemerintah kembali merevisi UU ITE yang digunakan untuk menjerat Nuril. Peneliti ICJR Erasmus Napitupulu menegaskan, UU ITE harus secepatnya direvisi.


Source: Jawa Pos November 16, 2018 02:37 UTC



Loading...
Loading...
  

Loading...