Meski telah menyampaikan pemberitahuan, Polda Metro Jaya menolak memberikan izin aksi itu. Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Raden Prabowo Argo Yuwono menerangkan bahwa pemberitahuan itu telah disampaikan pada 2 Februari lalu. "Kalau masih ada massa turun aksi, akan kita bubarkan,” sambung dia. Mantan Kabid Humas Polda Jawa Timur ini beralasan bahwa di jelang masa tenang dan pas masa tenang hal itu tidak diperbolehkan. Pemberitahuannya sekadar aksi turun ke jalan.
Source: Jawa Pos February 07, 2017 12:34 UTC