FAJAR.CO.ID,JAKARTA — Pengsahan Rancangan Kitan Undang Hukum Pidana (RKUHP) menjadi Undang-Undang menuai sorotan publik. Dosen Fakultas Hukum Universitas Mulawarman Herdiansyah Hamzah mengungkapkan, pengesahan tersebut mengindikasikan rezim yang tidak punya telinga, karena tidak mendengar pendapat publik. Padahal, penolakan terhadap pasal bermasalah dalam RKUHP beberapa tahun terakhir, santer mendapat penolakan dari masyrakat. Menurutnya, andai saja rezim mendengar suara masyarakat, maka hal-hal subtansial seperti kesejahteraan sudah terlaksana. “Kalau punya telinga kesejahteraan sudah merata, investasi tumbuh subur, utang sudah dilunasi, gak ada proyek mercusuar, beban hidup masyarakat makin ringan,” ungkapnya, dikutip Fajar.co.id dari cuitan Twitter, Rabu (7/12/2022).
Source: Jawa Pos December 07, 2022 04:09 UTC