JawaPos.com - Adanya sejumlah protes terkait disahkannya undang-undang Pengampunan Pajak atau Tax Amnesty ditanggapi kritis sejumlah akademisi. Dia menyebut bahwa Tax Amnesty telah sesusai konstitusi UUD 1945 pasal 23 A. Gunadi menyoroti ihwal protes beberapa lembaga swadaya masyarakat (LSM) yang terkesan mengganggu pengesahan DPR buat menerapkan Tax Amnesty. Dia menambahkan, pada dasarnya penerapan tax amnesty bila dilihat manfaatnya, tentu banyak bermanfaat bagi bangsa dan negara Indonesia, termasuk untuk pemasukan negara yang bisa dimanfaatkan bagi pembangunan. Di antaranya Fitra (Forum Indonesia untuk Transparansi Anggaran)“Menurut mereka mungkin ini tidak adil, karena memang Tax Amnesty pada dasarnya ialah bentuk pengampunan pajak bagi para penyimpang pajak dan itu dengan prosedur tebusan bukan dengan (hukuman) pidana,” tegas dia.
Source: Jawa Pos June 30, 2016 23:15 UTC