Menurut AirNav, sejak hari pertama Idul Fitri, Minggu 25 Juni 2017, banyak pilot yang terbang di jalur udara W45 dan 17N melaporkan melihat balon udara terbang cukup dekat dengan posisi pesawat udara. AirNAv menekankan balon udara tanpa awak membahayakan keselamatan penerbangan sebab dapat bertabrakan dengan pesawat udara. Menurut AirNav, aturan penggunaan balon udara terdapat dalam Peraturan Menteri Perhubungan Nomor 09 Tahun 2009 tentang CASR Part 101. Aturan ini mengatur tentang pengoperasian balon yang ditambatkan, layang-layang, roket tanpa awak, dan balon udara tanpa awak. Balon udara tradisional yang diterbangkan di Jawa Tengah dapat dikategorikan balon udara tanpa awak.
Source: Republika June 26, 2017 22:52 UTC