Aiman Witjaksono Dilaporkan dengan Pasal SARA, Pakar Hukum Sebut Janggal - News Summed Up

Aiman Witjaksono Dilaporkan dengan Pasal SARA, Pakar Hukum Sebut Janggal


FAJAR.CO.ID, JAKARTA -- Pakar hukum pidana dari Universitas Trisakti, Abdul Fickar Hadjar, mengungkapkan keanehan dalam laporan terhadap Aiman Witjaksono yang dijerat dengan pasal pernyataan yang menyinggung Suku, Agama, Ras, dan Antargolongan (SARA). Abdul menyoroti makna 'golongan' dalam pasal tersebut yang dapat ditafsirkan secara beragam. "Golongan ini kan artinya luas, golongan pegawai negeri, golongan polisi, golongan profesi lain, itu bisa ditafsirkan ke sana, nah saya menganalisis nya seperti itu," bebernya, Rabu (6/12/2023). Menurutnya, jika polisi melaporkan dengan menggunakan pasal tersebut, itu menandakan oknum polisi merasa tersindir atau dirugikan oleh pernyataan tersebut. Abdul juga mengkritisi para pelapor Aiman, menyatakan bahwa rasa keberagaman dan demokrasi mereka dianggap tipis jika Aiman diproses hukum atas pernyataannya.


Source: Jawa Pos December 06, 2023 12:19 UTC



Loading...
Loading...
  

Loading...

                           
/* -------------------------- overlay advertisemnt -------------------------- */