Ahok Tunggu Keputusan Jokowi soal Penghentian Reklamasi Pulau G - News Summed Up

Ahok Tunggu Keputusan Jokowi soal Penghentian Reklamasi Pulau G


Sedangkan tim gabungan reklamasi yang dipimpin Menko Maritim dan Sumber Daya Rizal Ramli memutuskan penghentian reklamasi pulau G secara permanen. Basuki sebelumnya memberi izin beberapa pengembang untuk melakukan reklamasi di Teluk Jakarta berdasarkan Keppres Nomor 52 Tahun 1995 tentang reklamasi Teluk Jakarta. JAKARTA, KOMPAS.com - Gubernur DKI Jakarta Basuki Tjahaja Purnama mengatakan, menteri tidak bisa membatalkan keputusan presiden (keppres) terkait reklamasi Teluk Jakarta. Tim gabungan reklamasi mengeluarkan keputusan agar pengembang Pulau G milik, yaitu PT Muara Wisesa Samudra menghentikan proses reklamasi secara permanen, pada Kamis (30/6/2016). "Komite Gabungan memutuskan Pulau G melalukan pelanggaran berat karena membangun di atas kabel PLN dan mengganggu lalu lintas kapal.


Source: Kompas July 01, 2016 03:22 UTC



Loading...
Loading...
  

Loading...

                           
/* -------------------------- overlay advertisemnt -------------------------- */