Mantan bupati Belitung Timur itu tetap bebas melenggang di bursa Pilgub DKI 2017 meski status hukumnya sebagai tersangka nanti. Ketua Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) DKI Mimah Susanti mengungkapkan, kasus dugaan penistaan agama tersebut sudah masuk ranah kepolisian. Mantan aktivis PMII tersebut memastikan, Bawaslu DKI berpedoman pada aturan jika ada pasangan yang bermasalah hukum. Dia menjelaskan, hak seorang calon peserta pilkada gugur jika dia terbukti melakukan tindak pidana, diputus pengadilan, dan berkekuatan hukum tetap (inkracht van gewijsde). Bawaslu DKI, menurut Mimah, akan berkoordinasi dengan KPU DKI terkait adanya pasangan cagub yang melakukan tindak pidana dengan ancaman minimal lima tahun.
Source: Jawa Pos November 05, 2016 13:07 UTC