Selain Ahok, saksi lain yang akan didalami keterangannya adalah ahli hukum pidana dari Universitas Islam Indonesia (UII) Yogyakarta, Muzakkir. Dikonfirmasi mengenai saksi ahli agama di luar MUI, menurut Boy, memang akan ada yang akan dimintai keterangannya. Menurut Boy, keberadaan para saksi ahli itu sangat penting dalam menentukan status Ahok yang kembali mencalonkan diri dalam pemilihan Gubernur DKI 2017-2022. “Jadi, semua berdasarkan keterangan ahli yang memiliki kompetensi dan keahlian, yang jelas bukan pendapat penyidik polisi,” ujar Boy. Selain kasus Ahok, kasus yang terkait adalah kasus pelanggaran Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik dengan terlapor Buni Yani yang ditangani Polda Metro Jaya.
Source: Koran Tempo November 06, 2016 12:44 UTC