JAKARTA, KOMPAS.com - Gubernur DKI Jakarta Basuki Tjahaja Purnama menginginkan para pelanggar ganjil genap untuk langsung ditindak dengan tilang biru. Dengan demikian, pelanggar tersebut akan langsung membayar denda dengan cara transfer ke bank. Selasa (30/8/2016) ini, pembatasan kendaraan bermotor berdasarkan pelat nomor ganjil dan genap di sejumlah jalan protokol di Jakarta resmi diberlakukan. Pengendara yang melanggar akan langsung ditilang. Para pelanggar kebijakan tersebut akan dikenakan denda maksimal sebesar Rp 500.000.
Source: Kompas August 30, 2016 05:03 UTC