REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Ketua Bidang Agraria DPP PPP, Lena Maryana Mukti menganggap, pasangan Ahok-Djarot ikut melanggar norma hukum yang diatur Undang-Undang Parpol karena menghadiri deklarasi dukungan dari PPP kubu Djan Faridz. Itu tak lain karena menurutnya PPP yang diakui adalah kepengurusan Romahurmuziy yang mendapat pengesahan atau SK dari Kemenkum HAM. "Karena keduanya hadir saat deklarasi dukungan DPP PPP yang ilegal, artinya Ahok dan Djarot turut serta memecah belah PPP," kata Lena dalam siaran pers yang diterima Republika.co.id, Selasa (18/10). Lena mengatakan, dukungan yang diberikan PPP kubu Djan Faridz ke pasangan Ahok-Djatot tidak memiliki pengaruh di Pilkada DKI Jakarta 2017. Sebelumnya, PPP Kubu Djan Faridz mengambil sikap berbeda dengan PPP Kubu Romahurmuziy dalam Pilkada DKI Jakarta.
Source: Republika October 18, 2016 02:37 UTC